KILAT.COM - Beredar di media sosial surat pemerintah yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.
Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Hal yang diatur dalam surat perintah tersebut yakni mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut seperti dilansir dari akun Twitter @Quvvatt, Kamis, 23 Maret 2023.
Dalam surat ini dijelaskan pemerintah melarang adanya kegiatan buka puasa selama bulan suci Ramadhan.
"Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," katanya.
Kebijakan pelarangan kegiatan buka puasa ini diterapkan pemerintah dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian," lanjut surat tersebut.
Surat arahan terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama ini ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.
Menteri Dalam Negeri juga diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," tuturnya.
Artikel Terkait
11 Tips Berbuka Puasa Sehat Ala Perawat Rizaldo, Ternyata Makan yang Tepat di Waktu Ini!
Cara Download Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Sesuai Daerahmu, Lengkap dengan Langkah-langkahnya
Unik! Ternyata Durasi Puasa Tiap Negara Bervariasi, Ada yang Sampai 17 Jam
Bacaan Niat Sahur Puasa di Bulan Ramadhan: Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjehamannya
Beredar Surat Pemerintah Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023, Fakta Atau Hoaks?