Rabu, 7 Juni 2023

Viral Surat Perintah Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
Jokowi perintahkan pejabat negara tidak gelar buka puasa bersama. (Kilat.com/Sandy)
Jokowi perintahkan pejabat negara tidak gelar buka puasa bersama. (Kilat.com/Sandy)

KILAT.COM - Beredar di media sosial surat pemerintah yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Hal yang diatur dalam surat perintah tersebut yakni mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga: Susah-susah Prastowo Yustinus Minta Maaf, Balasan Bea Cukai pada Penyanyi yang Dipalak Malah Begini: Gak...

"Dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut seperti dilansir dari akun Twitter @Quvvatt, Kamis, 23 Maret 2023.

Dalam surat ini dijelaskan pemerintah melarang adanya kegiatan buka puasa selama bulan suci Ramadhan.

"Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," katanya.

Baca Juga: Netizen Curhat Dugaan Pungli Pajak Bea Cukai Rp14,5 Juta, Petugas Keceplosan: Banyak yang Kayak Kamu Kasusnya

Kebijakan pelarangan kegiatan buka puasa ini diterapkan pemerintah dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian," lanjut surat tersebut.

Surat arahan terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama ini ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Netizen Curhat Dugaan Pungli Pajak Bea Cukai Rp14,5 Juta, Petugas Keceplosan: Banyak yang Kayak Kamu Kasusnya

Menteri Dalam Negeri juga diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," tuturnya.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X