KILAT.COM - Viral di media sosial surat perintah yang diduga dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Surat tersebut berisi aturan mengenai kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.
Dalam surat ini disebutkan beberapa aturan mengenai aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Surat tersebut diklaim disampaikan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Maret 2023.
"Dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut seperti dilansir dari akun Twitter @Quvvatt, Kamis, 23 Maret 2023.
Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah yakni terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama.
"Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," katanya.
Kebijakan pelarangan kegiatan buka puasa ini diterapkan pemerintah dengan alasan mencegah Covid-19 kembali menyeruak.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian," lanjut surat tersebut.
Baca Juga: Habis Dirujak Warganet Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Kejati DKI Kasih Paham
Surat arahan terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.
Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Artikel Terkait
15 Quotes Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Jaga Silaturahmi di Bulan Ramadhan 2023!
Cara Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Secara Online, Bisa untuk Semua Wilayah di Indonesia
Cara Download Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Sesuai Daerahmu, Lengkap dengan Langkah-langkahnya
Surat Al-Kahfi Lengkap dengan Latin dan Terjemahan, Penuh Keutamaan Dibaca saat Ramadhan
Bacaan Niat Sahur Puasa di Bulan Ramadhan: Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjehamannya