KILAT.COM - Beredar informasi terkait Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) yang akan membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Pembatasan barang itu mengantisipasi adanya peredaran barang ilegal dari luar negeri.
Barang ilegal yang dimaksud adalah baju-baju bekas yang belum lama ini telah diperketat terkait pelarangan jual beli barang bekas impor oleh pemerintah.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan," ujar Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, dikutip Kilat.com dari ANTARA.
"Karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," sambungnya.
Adapun pembatasan barang bawaan ini sebagai bentuk menindak lanjuti intruksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Yang mana diketahui bahwa Kemendag telah mengintruksikan untuk membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
Selain itu, pembatasan ini juga dilakukan guna melindungi produk lokal.
Baca Juga: Umumkan 1 Ramadhan 2023 Kamis 23 Maret 2023, Menag Yaqut Minta Umat Islam Perkuat Ukhuwah Islamiyah
"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," kata Gatot.
Terkait pemberitaan tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus turut angkat bicara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Yustinus menyangkal soal adanya pernyataan dari Bea Cukai Soetta tersebut.
Menurutnya, tidak ada pembatasan barang bawaan berupa baju bekas dari luar negeri.
Artikel Terkait
Viral Netizen Komplain Kena Dugaan Pungli Bea Cukai Rp14,5 Juta, Respon Petugas Bandara Soetta: Saya Bisa Apa?
Susah-susah Prastowo Yustinus Minta Maaf, Balasan Bea Cukai pada Penyanyi yang Dipalak Malah Begini: Gak...
Netizen Curhat Dugaan Pungli Pajak Bea Cukai Rp14,5 Juta, Petugas Keceplosan: Banyak yang Kayak Kamu Kasusnya
Pengguna Twitter Curhat Soal Tas Kena Pajak Bea Cukai di Indonesia, Padahal Punya Paspor dan Tinggal di Swiss
Fatimah Zahratunnisa Minta Bea Cukai Berbenah Imbas Dugaan Pungli atas Prestasinya: Aturannya Bermasalah