KILAT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Larangan tersebut akan berlaku sejak tanggal 22 Maret hingga akhir Ramadhan 2023 atau 22 April 2023.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," ujar Bobby Nasution dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret 2023.
Bobby meminta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud tersebut meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), diminta tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Bobby juga mengimbau agar kafe dan restoran tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata menantu Presiden Jokowi ini.
Lebih lanjut, Bobby meminta kepada seluruh camat se-Kota Medan agar tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No. 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
Baca Juga: Siap-siap Pasal Berlapis, Mario Dandy Akan Dilaporkan Pihak David Terkait Penyebaran Video: Masih...
Artikel Terkait
Teks Kultum Singkat Bulan Ramadhan 2023, Tema: Hikmah dan Keutamaan Puasa Bagi Umat Islam
Aksi Bersih-bersih, Rafael Alun Trisambodo Kembali Angkut Mobil hingga Vespa Ke Tempat Aman: Biar Gak...
Arteria Dahlan Klaim Kantongi Semua Aib Wakil Rakyat Saat Rapat PPATK, Tapi Pilih Tutup Mulut: Buat Apa Kalau.
Rupanya Hal Ini Sering Terjadi pada Mobil Hardtop Milik Rafael Alun Trisambodo Pemberian Sohib yang Koruptor
Viral di Twitter Video Wanita Sholat di KRL, Warganet Bertanya-tanya dengan Beri Komentar Negatif, Padahal....