KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo terbukti telah menyebarkan video aksi penganiayaannya terhadap David.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo menyebarkan video David ke beberapa pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pun telah membenarkan tindakan keji yang dilakukan Mario Dandy Satriyo itu.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki, sebagaimana dikutip Kilat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Siap-siap Pasal Berlapis, Mario Dandy Akan Dilaporkan Pihak David Terkait Penyebaran Video: Masih...
Bahkan tak hanya video, putra Rafael Alun Trisambodo itu pun mengirimkan foto-foto David yang telah babak belur.
Hal itu ia lakukan sebelum ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," kata Hengki.
Terkait hal itu, Hengki masih mendalami motif di balik tersangka mengirimkan video dan foto tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga pun kabarnya akan melaporkan Mario Dandy Satriyo dengan pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu diungkap langsung oleh pihak keluarga David, Alto Luger.
"Betul (akan melaporkan), itu nanti kalau soal dari perspektif hukum dari pengacara keluarga," ujar Alto Luger, sebagaimana dikutip Kilat.com dari Tajuk24.
Artikel Terkait
Merasa Kaya Raya, Keluarga Mario Dandy Satriyo Bersedia Bayar Berapa pun ke Ayah David Demi Bebas Hukuman
Mario Dandy Satriyo Segera Masuk Persidangan, Nong Andah: Tak Ada Diversi Apalagi Restorative Justice!
Mario Dandy Satriyo Sebar Video Penganiayaan dan Ancam David, Kuasa Hukum Saksi N: Jerat dengan Pasal Berlapis
Sebar Video Penganiayaan David Ozora, Muannas Alaidid Berharap Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis!
Ikhlas David Belum Ingat Soal Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Biar Aku Saja yang Membuat Mereka.....