KILAT.COM – Perkembangan kasus anak berkonflik dengan hukum, AG, dalam penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora kembali berlanjut.
Berkas perkara AG, telah diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dikutip Kilat.com dari YouTube Kompas TV, AG tiba di Kejari Jaksel bersama penyidik dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.30 WIB.
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berkas AG telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(AG) sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh JPU, dan hari ini dilaksanakan penyerahan (berkas) yang bersangkutan beserta barang buktinya,” ungkap Syarief.
AG akan segera menjalani persidangan di PN Jaksel, setelah berkas milik pacar Mario Dandy Satriyo itu diserahkan ke pengadilan.
Syarief turut menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan.
Kemudian, surat tersebut akan dilimpahkan ke PN Jaksel agar persidangan AG dapat segera diproses.
Sembari menunggu itu, AG masih ditempatkan sebagai tahanan di LPKS.
Pada persidangan nantinya, terdapat tujuh personel JPU yang bertugas.
Mereka memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Memang sebagian besar (dari JPU tersebut) sudah mempunyai kualifikasi sebagai jaksa anak, jadi memang tidak sembarangan (dalam memilih jaksa untuk kasus AG),” ungkap Syarief.
Artikel Terkait
AG Akan Lebih Dahulu Jalani Sidang Terkait Kasus Penganiayaan, Kajati Ungkap Alasannya
Berkas Perkara Pelaku AG Dinyatakan P21, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan
Berkas Perkara AG Sudah Lengkap, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini!
Berkas Dinyatakan Lengkap, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari dan Segera Jalani Proses Pengadilan
Sudah Lengkap, Berkas Perkara AG Terkait Kasus Penganiayaan Berat Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini