KILAT.COM – Berkas perkara AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik.
Hari ini tepatnya Selasa 21 Maret 2023, berkas pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum yang berinisial AG siap dibawa ke Kejaksaan
Beberapa waktu lalu, berkas pelaku AG dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena adanya beberapa data yang kurang.
Namun, berkas AG terkait kasus penganiayaan berat yang dialami Cristilano David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrikum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini berkas perkaranya sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ucapnya dikutip kilat.com dari website PMJ News pada Selasa, 21 Maret 2023.
Setelah lengkap, penyidik akan memasuki tahap dua, yakni dengan menyerahkan berkas perkara AG ke Kejaksaan sebagai barang bukti.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan pernyataan pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul, hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya akan dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucap Ade.
Saat ini AG sedang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG menjalani masa tahanan disana didampingi oleh psikolog anak.
Sebelum ditahan di LPKS, AG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
Beredar di seluruh pemberitaan, setelah menjalani pemeriksaan tersebut, AG memakai jaket berwarna putih dan menutupi wajahnya dari awak media.
Artikel Terkait
Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?
AG Akan Lebih Dahulu Jalani Sidang Terkait Kasus Penganiayaan, Kajati Ungkap Alasannya
Berkas Perkara Pelaku AG Dinyatakan P21, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan
Berkas Perkara AG Sudah Lengkap, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini!
Berkas Dinyatakan Lengkap, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari dan Segera Jalani Proses Pengadilan