KILAT.COM - AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahan terhadap AG di LPKS, nantinya akan berjalan selama lima hari. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Dikatakan Syarief, berkas dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AG dalam kasus ini juga sudah lengkap menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, JPU berhak melakukan penahanan kepada AG meskipun hanya dalam kurun waktu lima hari. Penahanan itu nantinya juga dapat diperpanjang menjadi tujuh hari.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023 Menurut, Kemenag, BRIN dan BMKG
Dalam kasus ini, ada hal-hal khusus yang diberlakukan. Salah satunya adalah jaksa anak yang telah disiapkan untuk mengadili AG dalam proses persidangan nantinya.
Diakui Syarief, proses berkas AG tergolong cepat karena usia pelaku yang masih di bawah umur.
“Jadi masa penahannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” jelasnya.
Keputusan menahan AG hingga menuju persidangan dilakukan, lantaran ayah David, Jonathan Latumahina ingin menyelesaikan masalah ini dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Rekomendasi Kata-kata Atau Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan 2023: Bisa Dibagikan ke Sahabat Terdekat
Meski demikian, proses pengadilan terhadap AG nantinya akan berjalan tertutup. Selain itu, baik AG dan jaksa tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut persidangan umumnya.
AG hari ini telah dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB. Proses hukum yang akan dijalankan AG, tetap berdasarkan pada pedoman Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.
Oleh karena itu dalam tahapan ini, hak-hak anak terhadap AG tetap akan terpenuhi selama proses penahanan.
AG sebelumnya telah menjalani penahanan di LPKS sejak 8 Maret 2023 lalu, usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Artikel Terkait
Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?
Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?
AG Akan Lebih Dahulu Jalani Sidang Terkait Kasus Penganiayaan, Kajati Ungkap Alasannya
Berkas Perkara Pelaku AG Dinyatakan P21, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan
Berkas Perkara AG Sudah Lengkap, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini!