Senin, 29 Mei 2023

Berkas Dinyatakan Lengkap, AG Ditahan di LPKS Selama 5 Hari dan Segera Jalani Proses Pengadilan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:08 WIB
AG resmi ditahan selama 5 hari di LPSK. (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)
AG resmi ditahan selama 5 hari di LPSK. (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)

 


KILAT.COM - AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahan terhadap AG di LPKS, nantinya akan berjalan selama lima hari. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Dikatakan Syarief, berkas dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AG dalam kasus ini juga sudah lengkap menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, JPU berhak melakukan penahanan kepada AG meskipun hanya dalam kurun waktu lima hari. Penahanan itu nantinya juga dapat diperpanjang menjadi tujuh hari.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023 Menurut, Kemenag, BRIN dan BMKG

Dalam kasus ini, ada hal-hal khusus yang diberlakukan. Salah satunya adalah jaksa anak yang telah disiapkan untuk mengadili AG dalam proses persidangan nantinya.

Diakui Syarief, proses berkas AG tergolong cepat karena usia pelaku yang masih di bawah umur.

“Jadi masa penahannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” jelasnya.

Keputusan menahan AG hingga menuju persidangan dilakukan, lantaran ayah David, Jonathan Latumahina ingin menyelesaikan masalah ini dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Rekomendasi Kata-kata Atau Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan 2023: Bisa Dibagikan ke Sahabat Terdekat

Meski demikian, proses pengadilan terhadap AG nantinya akan berjalan tertutup. Selain itu, baik AG dan jaksa tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut persidangan umumnya.

AG hari ini telah dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB. Proses hukum yang akan dijalankan AG, tetap berdasarkan pada pedoman Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.

Oleh karena itu dalam tahapan ini, hak-hak anak terhadap AG tetap akan terpenuhi selama proses penahanan.

AG sebelumnya telah menjalani penahanan di LPKS sejak 8 Maret 2023 lalu, usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X