KILAT.COM - DPR secara resmi meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang undang.
Peresmian Perppu Cipta Kerja jadi undang undang tersebut disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke 19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.
Peresmian Perppu Cipta Kerja jadi undang undang sendiri dibacakan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?," kata Puan Maharani.
Baca Juga: Ternyata Sahur di Bulan Ramadhan Mengandung Banyak Keberkahan, Yuk Laksanakan Jangan Sampai Terlewat
Peresmian Perppu Cipta Kerja jadi undang undang ini dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik.
Kemudian 210 anggota dewan hadir secara daring. Sementara sisanya sebanyak 95 izin dan tidak hadir.
Sehingga total anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna peresmian Perppu Cipta Kerja jadi undang undang adalah 380.
Dalam rapat paripurna sempat terjadi interupsi dari dua fraksi yakni, PKS dan Demokrat.
Kedua fraksi itu melayangkan interupsi saat Puan Maharani menanyakan apakah Perppu Ciptaker disetujui.
Pada waktu itu, PKS memutuskan untuk Walk Out dari rapat paripurna.
Fraksi PKS keluar dari rapat paripurna setelah perwakilan mereka Bukhori Yusuf sampaikan interupsi.
Perlu diketahui, Perppu Ciptaker disetujui jadi undang undang kurang lebih dari 2 bulan setelah Surpes dikirim ke DPR 7 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Tangis Nabila Pecah Saat Anggis Tereliminasi di Babak Spektakuler Show 7 Indonesian Idol 2023
Artikel Terkait
Khutbah Jumat Edisi Ramadhan: 6 Adab Berpuasa Menurut Imam Al Ghazali
Usai Tertunda, Hari Ini DPR dan PPATK Gelar Rapat Terkait Dugaan Transaksi Janggal Senilai Rp300 Triliun
Kembali Berulah, Turis Asing di Bali Ajak Duel Pecalang Gegera Diminta Lambatkan Kenderaan Saat Upacara Adat
Cuitan Tiara Andini Jadi Sorotan Setelah Isu Alshad Ahmad Menikah Tersebar, Netizen: Apa Karna Keciduk?
Geram Aksi Turing Asing Ajak Pecalang Duel Lantaran Tak Terima Ditegur, Ahmad Sahroni: Nah Kan....