KILAT.COM - Proses hukum tersangka penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora masih terus bergulir.
Di tengah pendalaman kasus, polisi mengungkap Mario Dandy Satriyo disinyalir melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ITE.
Sebab, Mario Dandy Satriyo diketahui sempat menyebarkan video penganiayaan yang dilakukannya kepada korban David Ozora ke sejumlah pihak.
Terungkapnya hal tersebut membuat Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi N angkat bicara. Lewat cuitan di akun twitter dia berharap polisi menetapkan pasal berlapis untuk Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Mario Keluar Dari Top 3 MasterChef, Alfian Tulis Ucapan Perihal Pengetahuan Dan Usia
"Saya masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dg pasal berlapis," cuitnya dikutip Kilat.com Senin 20 Maret 2023.
Muannas menuturkan, selain pasal penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dijerat dengan UU ITE.
"Selain penganiayaan berat berencana 12 tahun penjara, kali ini dgn UU ITE dg ancaman sama 12 tahun penjara," tuturnya.
Tak hanya itu, diirinya juga meyakinkan bahwa sebalim penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy juga telah melakukan pengancaman kepada korban.
"Saya yakin merasa ada ancaman kekerasan sebelum penganiayaan sadis itu," imbuhnya.
Unggahan Muannas tersebut mendapat respon dan komentar warganet. Sebagian besar mereka mengamini pernyataan kuasa hukum N itu.
"Semoga hukum memihak keadilan untuk David hukum MDS cs jangan kasih celah untuk membela diri, lihatlah korban sudah sadar tp," komentar Buming.
"Semoga dihukum secara adil," tulis Mas Tani.
Artikel Terkait
Saksi Kunci N Trauma hingga Minta Perlindungan LPSK, Muannas dan Nong Andah: Selalu Menangis Bila...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Digelar Siang Ini, Saksi Kunci Dipastikan Hadir, Muannas: Ada 23 Adegan
LPSK Akhirnya Lindungi 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo, Muannas Alaidid: Dia Masih Trauma..
Muannas Alaidid Ikut Tanggapi Upaya Kajati Tawarkan Restorative Justice: Sudahlah Jangan Memaksa
Tidak Ada Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid Ucapkan Terima Kasih Kepada Kejaksaan Agung: Sudah...