KILAT.COM - Telah diketahui sebelumnya bahwa AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban David Ozora.
Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, akan lebih dahulu menjalani sidang kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Reda Manthovani yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara AG.
Dikutip Kilat.com dari PMJ News, 19 Maret 2023, pihak Kejati juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.
"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami,” ungkap Reda Manthovani kepada awak media.
“Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," lanjutnya.
Baca Juga: Wow, Istri SF Hariyanto Liburan ke Milan Pakai Tas Hermes, Harganya Bikin Syok!
Reda Manthovani juga menuturkan bahwa saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas perkara milik pelaku AG.
Mengingat AG saat ini masih berstatus di bawah umur, hal itu menjadi alasan mengapa berkas perkaranya lebih dulu diterima.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak, perkara yang akan disidangkan lebih dahulu adalah pelaku AG.
"Kenapa lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tambahnya.
Artikel Terkait
Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?
Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!
Bukan Restorative Justice, Kajati DKI Klarifikasi Pernyataannya atas Berkas Perkara AG: Kami Tawarkan Diversi
Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?
Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?