Minggu, 28 Mei 2023

Tegas! Kemensetneg Nonaktifkan Esha Rahmansah, Imbas Istri Pamer Harta: Untuk Memudahkan Verifikasi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:58 WIB
Gaya hidup hedon pegawai Sesneg yang doyan memanjakan istri dengan barang mewah. (Twitter.com/@PartaiSocmed)
Gaya hidup hedon pegawai Sesneg yang doyan memanjakan istri dengan barang mewah. (Twitter.com/@PartaiSocmed)

Baca Juga: Fajar/Rian Menang, All Indonesian Final Tercipta di All England 2023 Sektor Ganda Putra!

Dari jabatannya saat ini, sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg.

Penonaktifan Esha dimaksudkan agar verifikasi atas kasus tersebut dapat lebih mudah dilakukan.

Selanjutnya, Kemensetneg juga akan bekerjasama dengan lembaga lain seperti KPK dan PPATK, dalam konteks pemeriksaan laporan harta kekayaan Esha.

Dan dalam pernyataan tersebut, kasus Esha akan menjadi gerbang bagi Kemensetneg, untuk turut menginvestigasi LHKPN para pegawai di dalam instansi tersebut.

Baca Juga: Biaya Pengobatan David Disebut Jangan Gunakan Dana APBN, Kuasa Hukum: Tidak Ada Serupiahpun

Berikut isi lengkap dari pernyataan Kemensetneg atas kasus pamer harta istri Esha Rahmansah.

Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:

1. Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terciduk Mojok Video Call Wanita Diduga Mimi Bayuh, Netizen: Selingkuh Mah Penyakit!

Selanjutnya, juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar, dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan.

Dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. (*)

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Kemensetneg RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X