KILAT.COM - Menanggapi berita yang beredar terkait opsi restorative justice di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut buka suara.
Kejagung menegaskan bahwa kasus yang didalangi Mario Dandy ini dipastikan tidak akan ada penerapan restorative justice.
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menurut Kejagung sangatlah keji.
Dikutip Kilat.com, dari PMJ News, 19 Maret 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI tak menawarkan opsi tersebut.
Baik kepada korban maupun ketiga pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG yang saat ini tengah di tahan.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,” ucapnya Ketut Sumedana kepada awak media, 18 Maret 2023.
“Sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," lanjutnya.
Selain itu, Ketut juga menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sangat keji.
Dengan begitu, Kejagung menuturkan perlu adanya tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Berencana Kabur, Warganet: Percuma!
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji,” ungkapnya.
“Dan juga berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," ia melanjutkan.
Artikel Terkait
Habis Dirujak Warganet Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Kejati DKI Kasih Paham
Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?
Muannas Alaidid Ikut Tanggapi Upaya Kajati Tawarkan Restorative Justice: Sudahlah Jangan Memaksa
Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kajati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Apa Korban Sudah Sadar?
Tidak Ada Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid Ucapkan Terima Kasih Kepada Kejaksaan Agung: Sudah...