Baca Juga: Berkas Perkara AG Dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Selain itu, Jonathan pun khawatir jika kasus penganiayaan ini berakhir tanpa penyelesaian.
"Ini juga yang membuat Jow merasa trauma dengan istilah ganti rugi atau restitusi bahkan ketika itu ditawarkan oleh pihak LPSK yang merupakan haknya David sebagai korban," tulis Nong Andah.
"Kekhawatiran Jow adalah kasus hukumnya berhenti atau ringan. Karena itu Jow sbg ayah tegas: PELAKU SIAPAPUN ITU TERMASUK AG HARUS DIHUKUM! Ngga ada yang namanya DAMAI!" sambungnya. (*)
Artikel Terkait
Sosok J Angkat Tangan, Terbongkar Peran Pengganti yang Akan Selamatkan Mario Dandy Satriyo dari Kasus David
Teror Online Hantui David Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Bisa Dijerat Pidana ITE!
Kondisi David Semakin Membaik, Nong Andah Ungkapkan Rasa Syukur: Sekecil Apapun Prosesnya Selalu Disyukuri
Update Kondisi Terkini David: Sudah Sadar, Tapi Belum Mengenal Ayahnya
Update Kondisi Terkini David: Bisa Respon Perintah, Tapi Belum Kenali Jonathan Latumahina