KILAT.COM - Berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum, inisial AG dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan korban, David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu memiliki berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati.
Pihak Kejati mengembalikan berkas perkara AG tersebut pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Transaksi Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu Masih Misteri, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Tidak Etis
Dikutip Kilat.com, dari laman resmi PMJ News, 18 Maret 2023, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara pelaku AG yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya usai diteliti tim jaksa.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ucapnya.
Alasan pemgembalian berkas perkara dari pelaku AG tersebut dikarenakan adanya kekurangan data.
Lebih jelas, kekurangan tersebut merupakan formil dan materil yang perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutur Ade Sofyansah.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, AG atau anak yang berkonflik dengan hukum juga memiliki peran yang cukup besar.
Beredar berita bahwa AG menjadi perantara dan memfasilitasi pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dan Korban Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Update Kondisi Terkini David: Bisa Respon Perintah, Tapi Belum Kenali Jonathan Latumahina
Oleh karena itu, seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, saat ini, AG juga ikut ditahan tetapi ditempat yang berbeda, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Artikel Terkait
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!
Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?
Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!
Bukan Restorative Justice, Kajati DKI Klarifikasi Pernyataannya atas Berkas Perkara AG: Kami Tawarkan Diversi
Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?