KILAT.COM - Perkara tawaran restorative justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kepada korban penganiayaan, David Ozora turut membuat Hotman Paris ikut bicara.
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terkenal dan juga seorang pengusaha ikut mempertanyakan maksud dari Kajati.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar yang memberitakan Kajati DKI Jakarta yang menawarkan korban restorative justice.
Baca Juga: Kenang Audisi MasterChef Indonesia Season 10, Mario Akui Sempat Pingsan, Syahril: Abis Ngeronda?
“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya tersebut, dikutip Kilat.com, 18 Maret 2023.
Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.
“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.
“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani datang menjenguk korban penganiayaan, David di RS Mayapada.
Pada saat membesuk korban, Kajati mengatakan bahwa apa yang dialami oleh David Ozora adalah sebuah penganiayaan yang berat.
Baca Juga: Muannas Alaidid Ikut Tanggapi Upaya Kajati Tawarkan Restorative Justice: Sudahlah Jangan Memaksa
Setelah menjenguk korban, Kajati mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya menawarkan restorative justice kepada David.
Maksud dari tawarannya tersebut sebagai salah satu penyelesaian kasus penganiayaan oleh pelaku yang berada di bawah umur yaitu AG.
Artikel Terkait
Bukan untuk Mario Dandy, Kejati Klarifikasi Peluang Restorative Justice Hanya Diberikan Kepada Pelaku Ini
Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay
Mahfud MD Kritik Tawaran Kejati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Pidana Berat Tak Pakai Restorative Justice
Habis Dirujak Warganet Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Kejati DKI Kasih Paham
Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?