Kamis, 1 Juni 2023

Mahfud MD Bela Kepala PPATK Soal Pernyataan Transaksi Janggal 300 Triliyun Terkait Pencucian Uang di Kemenkeu

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:00 WIB
Mahfud MD bela Kepala PPATK soal transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu. (instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD bela Kepala PPATK soal transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu. (instagram @mohmahfudmd)

Oleh sebab itu dirinya merekomendasikan agar transaksi tak wajar mencapai Rp300 triliun tersebut perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023 dengan Desain Menarik, Cocok Diunggah ke Medsos pada 22 Maret!

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat melakukan hasil analisis. Kami sampaikan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Menarik mundur, adanya pergerakan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai viral usai diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia menjelaskan, pergerakan transaksi tak wajar mencapai Rp300 triliun tersebut sebagian besar berada di DJP dan Bea Cukai dengan melibatkan sebanyak 460 orang.

“Sudah dapat laporan pagi tadi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” ungkap Mahfud MD dikutip kilat.com dari Antara, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Simak Jadwal Imsakiyah 2023 Plus Salat 5 Waktu untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Mahfid MD menyebut, nilai Rp300 triliun tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2009 hingga 2023.

Sejak 2009, lanjutnya, transaksi tak wajar itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk dan baru terungkap usai mencuatnya kasus harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus kayak yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan tapi kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka," kata Mahfud.(*)

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X