Ancaman pidana ringan sendiri yaitu dibawah 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus penganiayaan berat yang dialami oleh David diatas 7 tahun.
Baca Juga: 15 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023 dengan Desain Menarik, Cocok Diunggah ke Medsos pada 22 Maret!
“Ikuti aja polisi yang dengan segala pertimbangan akhirnya tetap memutuskan menangkap dan menahan anak AG di LPKS sesuai pasal 32 ayat 2 mengingat usia anak AG lebih dari 14th,” ia menjelaskan.
Muannas Alaidid juga mengatakan agar kejaksaan extra hati-hati dalam membuat keputusan, sebab kasus ini sangatlah sensitif.
Mengingat perbuatan para pelaku juga menimbulkan kemarahan dan kegaduhan ditengah publik.(*)
Artikel Terkait
Rustam Hatala Bagikan Kondisi David Ozora yang Sudah Mulai Belajar Makan dan Merespon dengan Anggukan
Sosok J Angkat Tangan, Terbongkar Peran Pengganti yang Akan Selamatkan Mario Dandy Satriyo dari Kasus David
Berkat Terapi Tilting Table, Kondisi Cristilano David Ozora Semakin Membaik: Sudah Bisa Berdiri dengan Baik
Teror Online Hantui David Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Bisa Dijerat Pidana ITE!
Kondisi David Semakin Membaik, Nong Andah Ungkapkan Rasa Syukur: Sekecil Apapun Prosesnya Selalu Disyukuri