Minggu, 4 Juni 2023

Muannas Alaidid Ikut Tanggapi Upaya Kajati Tawarkan Restorative Justice: Sudahlah Jangan Memaksa

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:10 WIB
Muannas Alaidid ikut komentari Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice kasus Mario Dandy Satriyo (Instagram/@muannas_alaidid, Twitter/@amrudinnejad_)
Muannas Alaidid ikut komentari Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice kasus Mario Dandy Satriyo (Instagram/@muannas_alaidid, Twitter/@amrudinnejad_)

Ancaman pidana ringan sendiri yaitu dibawah 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus penganiayaan berat yang dialami oleh David diatas 7 tahun. 

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023 dengan Desain Menarik, Cocok Diunggah ke Medsos pada 22 Maret!

“Ikuti aja polisi yang dengan segala pertimbangan akhirnya tetap memutuskan menangkap dan menahan anak AG di LPKS sesuai pasal 32 ayat 2 mengingat usia anak AG lebih dari 14th,” ia menjelaskan.

Muannas Alaidid juga mengatakan agar kejaksaan extra hati-hati dalam membuat keputusan, sebab kasus ini sangatlah sensitif.

Mengingat perbuatan para pelaku juga menimbulkan kemarahan dan kegaduhan ditengah publik.(*)

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X