Sabtu, 25 Maret 2023

Muannas Alaidid Ikut Tanggapi Upaya Kajati Tawarkan Restorative Justice: Sudahlah Jangan Memaksa

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:10 WIB
Muannas Alaidid ikut komentari Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice kasus Mario Dandy Satriyo (Instagram/@muannas_alaidid, Twitter/@amrudinnejad_)
Muannas Alaidid ikut komentari Kejati DKI Jakarta tawarkan restorative justice kasus Mario Dandy Satriyo (Instagram/@muannas_alaidid, Twitter/@amrudinnejad_)

KILAT.COM - Dalam menganggapi tawaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait restorative justice kepada David Ozora, Muannas Alaidid ikut buka suara.

Sebelumnya telah beredar berita bahwa pihak Kajati menawarkan restorative justice kepada korban penganiayaan, David.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan peluang restorative justice tersebut diberikan kepada salah satu pelaku penganiayaan David yaitu AG.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Hingga Kecam Mario Dandy: Rasanya Agak Aneh...

Dalam kasus ini, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku diberikan peluang untuk berdamai dengan korban.

Alasan dibalik diberikannya peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Namun, hal tersebut bisa terjadi jika pihak korban dan keluarganya menerima tawaran untuk berdamai.

Mengenai tawaran Kejati DKI Jakarta itu, Muannas Alaidid mengatakan bahwa dirinya menghormati upaya Kejati.

Baca Juga: Intip Gaya Mewah Istri Sekda Riau SF Hariyanto Saat Liburan di Amsterdam, Koper Mahal Jadi Sorotan

Akan tetapi, ia menuturkan untuk tidak memaksa adanya restorative justice karena menurutnya pihak korban nampaknya sudah jelas menolak damai.

“Soal RJ upaya Kajati kita hormati, tapi sudahlah jangan memaksa RJ, pun terhadap anak AG nanti, sebab sikap korban nampaknya sudah jelas menolak damai,” ungkapnya, dikutip Kilat.com melalui akun @muannas_alaidid, 18 Maret 2023.

“Segera saja p21 ke pengadilan anak, apalagi syarat formil RJ juga tidak terpenuhi,” tambahnya.

Baca Juga: Kejati Tawarkan Restorative Justice Demi Masa Depan AG, Hotman Paris Nilai Tak Adil: Korban Sudah Sadar?

Dalam penuturannya, ancaman pidana yang bisa dilakukan restorative justice menurut UU SPPA Pasal 7 ayat 2a hanya untuk kasus yang ancaman pidananya ringan.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X