KILAT.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendapat kecaman setelah menawarkan restorative justice di kasus penganiayaan David.
Kejati menilai opsi tersebut dapat diambil mengingat salah satu pelaku penganiayaan adalah anak di bawah umur, yakni AG.
Dalam kasus ini, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diberikan peluang untuk berdamai dengan David selaku korban.
Kejati menyebut restorative justice dapat terwujud jika kedua belah pihak keluarga telah menyetujuinya.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansah, restorative justice hanya diberikan kepada pelaku AG.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Sabtu 18 Maret 2023.
Restorative justice untuk AG diberikan dengan mempertimbangkan masa depan dari pelaku yang masih di bawah umur.
Ade menilai hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo dan Shane tidak akan mendapat diberi kesempatan memakai restorative justice.
Namun, pernyataan Kejati ini menuai respon negatif dari publik. Banyak yang menyebut Kejati ikut melanggengkan kekerasan.
Ada pula yang curiga bahwa Kejati telah dibayar oleh sejumlah pihak agar meloloskan pelaku penganiayaan David dari jeratan hukum.
Artikel Terkait
Kejati DKI Tawarkan Perdamaian Kepada Keluarga David, Guntur Romli Curiga: Adakah Skenario dari…
Bukan untuk Mario Dandy, Kejati Klarifikasi Peluang Restorative Justice Hanya Diberikan Kepada Pelaku Ini
Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay
Mahfud MD Kritik Tawaran Kejati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Pidana Berat Tak Pakai Restorative Justice
Habis Dirujak Warganet Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Kejati DKI Kasih Paham