KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG masih terus bergulir.
Di tengah proses hukum Mario Dandy Satriyo Cs yang berlangsung, Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dikabarkan menawarkan opsi damai melalui restorative justice (RJ).
Hal ini sontak menimbulkan kegaduhan publik.
Di lini media sosial Kajati menjadi bahan rujakan warganet atas pernyataannya soal restorative justice dalam kasus Mario Dandy Satriyo Cs.
Tak mengherankan, sebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs termasuk tindak pidana penganiayaan berat dan terencana.
Mendapat kecaman dari masyarakat, Kejati DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi terkait upaya wacana restorative justice terhadap Mario Dandy Satriyo Cs.
Baca Juga: Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansah menyatakan, opsi Restorative Justice hanya diberikan kepada pelaku AG.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Sabtu 18 Maret 2023.
Opsi restorative justice untuk AG lantaran mempertimbangkan masa depan dari pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta, Lengkap Selama 30 Hari
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Ade melanjutkan, adapun terhadap kedua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipastikan tak akan ada restorative justice.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujarnya.
Tidak adanya tawaran restorative justice terhadap kedua tersangka lantaran kasus yang mereka lakukan termasuk dalam tindak pidana yang berat.
Tak ada hal-hal yang bisa dijadikan celah bagi kedua tersangka agar bisa mendapatkan kesempatan restorative justice.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dengan kata lain restorative justice merupakan upaya damai, di mana dalam prosesnya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait.(*)
Artikel Terkait
Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Tak Bisa Dimaafkan, Kejati DKI Jakarta: Perbuatan Sangat Keji
Kejati DKI Tawarkan Perdamaian Kepada Keluarga David, Guntur Romli Curiga: Adakah Skenario dari…
Bukan untuk Mario Dandy, Kejati Klarifikasi Peluang Restorative Justice Hanya Diberikan Kepada Pelaku Ini
Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay
Mahfud MD Kritik Tawaran Kejati di Kasus Mario Dandy Satriyo: Pidana Berat Tak Pakai Restorative Justice