KILAT.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD tidak setuju jika kasus penganiayaan yang dipakai oleh Mario Dandy memakai mekanisme Restorative Justice atau RJ.
Menurut Mahfud MD, pasal yang mengancam Mario Dandy Satriyo ini termasuk Tindak pidana berat sehingga tidak layak untuk memakai mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana.
Dalam penganiayaan itu Mario Dandy Satriyo juga melibatkan kerabatnya bernama Shane Lukas yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian ada pula kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu AG yang saat ini berstatus sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku.
Dikutip Kilat.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 18 Maret 2023, Menkopulhukam itu menulis bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara RJ.
Baca Juga: Intip Gaya Mewah Istri Sekda Riau SF Hariyanto Saat Liburan di Amsterdam, Koper Mahal Jadi Sorotan
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," tulis Mahfud MD.
Dia menerangkan bahwa pasal yang mengancam Mario Dandy Satriyo saat ini termasuk tindak pidana yang berat.
"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana):berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," terangnya.
Baca Juga: Rincian Harga Outfit Mahal Adrias Hariyanto Istri Sekdaprov Riau, Ternyata Pelanggan Setia Hermes
Sementara itu, mekanisme Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora ini sebelumnya ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI).
Mekanisme ini ditawarkan setelah Kepala Kejati DKI, Reda Manthovani menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Upaya tersebut ternyata ditolak oleh pihak David Ozora, hingga akhirnya saat ini Kejati DKI pun sudah menutup opsi Restorative Justice tersebut.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," sambungnya. (*)
Artikel Terkait
Siap Buktikan Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak...
Mahfud MD Siap Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke DPR: Saya Tidak Bercanda
Diminta Jelaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Tunggu Undangan DPR: Saya Siap…
Mahfud MD Agendakan Pertemuan dengan PPATK dan Menkeu Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Agar Publik Paham
Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay