Restorative Justice sendiri merupakan metode yang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang terjadi dalam sebuah konflik.
Saat ini, kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, telah membuat anak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman penjara 12 tahun.
Ancaman hukuman itu dapat bertambah menjadi 15 tahun, apabila korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Diminta Jelaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Tunggu Undangan DPR: Saya Siap…
Bukan untuk Mario Dandy, Kejati Klarifikasi Peluang Restorative Justice Hanya Diberikan Kepada Pelaku Ini
Raffi Ahmad Unggah Foto Liburan Keluarga di Jepang, Fans Ingatkan Tak Lupa Foto dengan Sakura
Pasang Badan Bela Ayah David Jonathan Latumahina, Intip Profil Lengkap Melanie Subono
Mahfud MD Agendakan Pertemuan dengan PPATK dan Menkeu Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun: Agar Publik Paham