Minggu, 4 Juni 2023

Kejati Tawarkan Keluarga David dengan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD Protes Keras: Keliru dan Lebay

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:20 WIB
Mahfud MD Sebut Kejati DKI Jakarta Lebay (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD Sebut Kejati DKI Jakarta Lebay (Instagram/@mohmahfudmd)

Restorative Justice sendiri merupakan metode yang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang terjadi dalam sebuah konflik.

Saat ini, kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, telah membuat anak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman penjara 12 tahun.

Ancaman hukuman itu dapat bertambah menjadi 15 tahun, apabila korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. (*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X