Ternyata, kata tersebut tersirat arti, ‘Jika para pelaku menginginkan perdamaian, maka bersiaplah untuk perang’.
Baca Juga: Rasa Makanannya Kurang Pedas, Ami Sampai Diminta Chef Juna Lakukan Ini: Makan Sambel Sambil…
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice pada korban.
Peluang restorative justice tersebut diberikan kepada AG, anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Alasan peluang restorative justice tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan masa depan AG yang saat ini masih berusia 15 tahun.
Namun tampaknya, pihak korban dan keluarga enggan menerima tawaran tersebut, karena kasus yang terjadi pada David bukanlah penganiayaan yang ringan.(*)
Artikel Terkait
Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!
Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Tak Bisa Dimaafkan, Kejati DKI Jakarta: Perbuatan Sangat Keji
Pertanyakan Motif Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan Restorative Justice pada David, Guntur Romli: Layak...
Kejati DKI Tawarkan Perdamaian Kepada Keluarga David, Guntur Romli Curiga: Adakah Skenario dariā¦
Pasang Badan Bela Ayah David Jonathan Latumahina, Intip Profil Lengkap Melanie Subono