“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” katanya.
Seperti yang telah diketahui, bahwa AG, anak yang berkonflik dengan hukum memiliki peran yang cukup besar dalam kasus penganiayaan David.
Disebut-sebut bahwa AG menjadi perantara pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dan Korban Cristalino David Ozora.(*)
Artikel Terkait
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David, Nong Andah: Saya Marah Sekaligus Sedih
Ditolak Jonathan Latumahina, Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo
Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!
Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Tak Bisa Dimaafkan, Kejati DKI Jakarta: Perbuatan Sangat Keji
Kejati DKI Tawarkan Perdamaian Kepada Keluarga David, Guntur Romli Curiga: Adakah Skenario dari…