Senin, 27 Maret 2023

Bukan untuk Mario Dandy, Kejati Klarifikasi Peluang Restorative Justice Hanya Diberikan Kepada Pelaku Ini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:08 WIB
Kajati klarifikasi statement restorative justice pada penganiayaan David. (Kolase Twitter/ @amrudinnejad_/ Instagram/ @agnsgraciia)
Kajati klarifikasi statement restorative justice pada penganiayaan David. (Kolase Twitter/ @amrudinnejad_/ Instagram/ @agnsgraciia)

KILAT.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini tengah menjadi sorotan lantaran tawarannya mengenai restorative justice pada korban.

Beredarnya informasi tawaran Kejati DKI Jakarta mengenai restorative justice untuk kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo langsung mendapatkan komentar negatif dari publik.

Pasalnya, Kejati dinilai tidak mempertimbangkan kondisi korban yaitu David yang mendapatkan penganiayaan berat dan hingga saat ini masih belum pulih.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait tawaran restoravite justice mengenai kasus penganiayaan terhadap korban, David.

Baca Juga: Istri Sekda Provinsi Riau SF Haryanto Pakai Tas Hermes Mini Kelly Saat Liburan ke Milan, Intip Harganya!

Dikutip Kilat.com dari PMJ News, 18 Maret 2023, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan peluang restorative justice tersebut hanya diberikan kepada AG.

Karena dalam kasus ini, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” terang Ade Sofyansah.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta juga menuturkan, bahwa alasan peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Baca Juga: Kenang Audisi MasterChef Indonesia Season 10, Mario Akui Sempat Pingsan, Syahril: Abis Ngeronda?

Keputusan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” tambahnya.

Walaupun demikian, pihak Kejati DKI Jakarta juga memaparkan bahwa tawaran damai tersebut tetap harus dengan persetujuan keluarga korban.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X