Jumat, 24 Maret 2023

Pengacara Mario Dandy Satriyo Beri Klarifikasi Terkait Laporan APA, Kombes Pol Trunoyudo: Tetap Kita...

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:42 WIB
Anastasia Pretya Amanda harus terseret kasus Mairo Dandy Satriyo. (Kolase Instagram/ @amandapretya/ @mariodandyss)
Anastasia Pretya Amanda harus terseret kasus Mairo Dandy Satriyo. (Kolase Instagram/ @amandapretya/ @mariodandyss)

KILAT.COM - Sebelumnya telah beredar kabar bahwa Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo karena menyeret namanya dalam kasus penganiayaan.

Namun hal itu tak terbuktikan dan kemudian kuasa hukum APA langsung menyangkal tuduhan tersebut serta melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas dasar pencemaran nama baik.

Pada hari Kamis, 16 Maret 2023 kemarin, dikabarkan Amanda bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario Dandy Satriyo CS.

Menanggapi hal tersebut, pengacara dari pelaku Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas dan Basri, pada hari Jumat, 17 Maret 2023 kemarin mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dimediasi Ketua PDIP Sumut Usai Saling Serang, Bobby Nasution dan Hasyim Bertemu Kemudian Salam Komando

Maksud dari kedatangannya tersebut adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan yang dibuat oleh APA.

“Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi dan juga mengkonfirmasi tentunya tadi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, dikutip Kilat.com dari PMJ News, 18 Maret 2023.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, bahwa pihaknya mengklarifikasi terkait penyataan-pernyataan dan keterangan yang diterima.

“Tentu kita mengklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan, keterangan yang kemudian dalam proses penyelidikan ini kan suatu serangkaian yang dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti,” ia melanjutkan.

Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Kongres FIFA, PSSI Turut Jalin Kerjasama dengan Federasi Sepakbola Jepang dan Australia

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut juga mengungkapkan bahwa penyidik akan tetap melayani pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi perihal laporan yang dikenakan.

Dengan begitu, pihaknya bisa mempercepat proses penanganan laporan yang diterima.

“Sejauh ini penyidik kalaupun orang datang untuk memberikan klarifikasinya, tetap kita layani,” ungkapnya.

Dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelidikan yang sedang dilakukan terkait kasus penganiayaan oleh para tersangka.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X