Ada alasan tersendiri mengapa Gus Romli curiga akan keputusan Kejati DKI ini. Sebab menurutnya, kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo ini tergolong pidana berat.
Dimana kasus ini termasuk dalam bentuk penganiayaan berat berencana hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri sepenuhnya.
Oleh karena itu dirinya mengaku curiga soal siapa dalang dibalik semua ini.
“Tepatnya: Siapa yang order?” tanyanya dalam akun Twitter miliknya.
Restorative Justice sendiri merupakan metode yang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang terjadi dalam sebuah konflik.
Kasus penganiayaan David kini sudah membuat ketiga tersangka harus menjalani masa hukuman.
Pihak kepolisian kini telah menahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lucas yang terbukti sebagai pelaku dalam kasus kejahatan keji ini.
Mario Dandy Satriyo sendiri sudah ditahan sejak 20 Februari 2023 lalu. Sementara Shane Lucas pada 24 Februari 2023.
Lain halnya dengan AG, yang kini menyandang status pelaku anak dibawah umur. Atas keterlibatannya dalam kasus ini, kini AG telah ditahan.
AG nantinya juga akan menjalani sidang khusus untuk pelaku dibawah umur dan saat ini berkasnya sedang didalami Kejati DKI Jakarta. (*)
Artikel Terkait
Trauma, Jonathan Latumahina Terus-terusan Ditawari Bayar Ganti Rugi oleh Keluarga Mario Dandy Satriyo
Lagi! Ketahuan Bergaya Hidup Mewah, Istri Sekdaprov Riau SF Hariyanto Pamer Bromelia dan Kerap ke Luar Negeri
Menindaklanjuti Transaksi Janggal Rp300 T, Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan DPR: Saya Tidak Bercanda…
Soal Transaksi Siluman Rp300 T Kemenkeu Bukan Omong Kosong, Mahfud MD Punya Data Jelas Siap Dibongkar di DPR
Siap Buktikan Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak...