Baca Juga: Menjelang Puasa Ramadhan 2023, Ini Hukum Tidur Setelah Sahur Menurut Ustadz Abdul Somad
“Hal itu masih memungkinkan (diversi),” kata Reda.
Meski beda penyebutan, namun mekanisme yang dilakukan sama, yakni harus terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban untuk bermusyawarah atau mediasi.
Jika salah satunya tidak menyanggupi, maka diversi tidak akan dilanjutkan.
“Diversi itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak,” lanjutnya.
Baca Juga: Siap Buktikan Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak...
Menanggapi pernyataan Reda, Mellisa Anggraini tetap berkomitmen untuk tidak menerima opsi tersebut.
Menurut Mellisa Anggraini, ancaman hukuman yang sesuai untuk tindakan diversi adalah maksimal tujuh tahun.
Sedangkan, pada kasus penganiayaan David, ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara, sehingga menurutnya tak sesuai untuk diversi.
Maka dari itu, Mellisa Anggraini meminta agar Kejati DKI mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Selain itu, alasan lain Mellisa Anggraini dan keluarga David menolak diversi, yakni berkaca atas keterlibatan AG yang diduga berpengaruh atas munculnya tindakan penganiayaan.
“Karena peranan AG cukup besar, sehingga tidak memungkinkan bagi keluarga (mengambil diversi),” ungkap Mellisa Anggraini.
Selain itu, akibat yang ditimbulkan atas penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David juga sangat memprihatinkan.
Sehingga, membuat pihak keluarga dan kuasa hukum David mantap menutup peluang untuk diversi.
Artikel Terkait
Kajati Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Satriyo, Nong Andah: Tolong Lihatlah Kondisi David...
Kajati Tawarkan Restorative Justice, Guntur Romli Sebut Ada Bau Amis: Siapa yang Order?
Kajati Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Nong Andah Naik Pitam: Kok Bisa dan Tega?
Blak-blakan Ungkap Perasaan Atas Tawaran Kajati Terkait Restorative Justice, Nong Andah: Tega Banget!
Nong Andah Geram Kajati Tawarkan Restorative Justice saat Jenguk David: Nggak Ada yang Namanya Damai!