Minggu, 26 Maret 2023

Bukan Restorative Justice, Kajati DKI Klarifikasi Pernyataannya atas Berkas Perkara AG: Kami Tawarkan Diversi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:25 WIB
Kajati klarifikasi pernyataan berkas perkara AG. (Tangkapan layar YouTube/ News Metro TV/ Instagram/ @agnsgraciiaaa)
Kajati klarifikasi pernyataan berkas perkara AG. (Tangkapan layar YouTube/ News Metro TV/ Instagram/ @agnsgraciiaaa)

KILAT.COM - Perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas David Ozora terus bergulir.

Giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjenguk David di rumah sakit pada 16 Maret 2023.

Tujuan mereka datang adalah untuk memastikan kondisi David yang menjadi korban penganiayaan berat.

Kini, Kejati DKI telah menerima berkas perkara AG dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David tersebut.

Baca Juga: Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Tak Bisa Dimaafkan, Kejati DKI Jakarta: Perbuatan Sangat Keji

Karena AG masih di bawah umur, maka UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar hukum untuk AG.

Atas dasar itu pula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, membuka opsi untuk berdamai atau restorative justice.

Namun, pada satu kesempatan, Reda mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan upaya restorative justice untuk AG.

Dikutip Kilat.com dari Primetime News Metro TV, Jum’at 17 Maret 2023, Reda menjelaskan bahwa opsi yang dapat diberikan untuk AG adalah diversi.

Baca Juga: Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!

Reda menjelaskan, hal itu karena merujuk dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang menggunakan istilah diversi, bukan restorative justice.

Mengingat statusnya AG yang masih dibawah umur, dan undang-undang tersebut menjadi acuan.

Atas dasar itu, Reda menyebutkan bahwa opsi diversi masih bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X