KILAT.COM - Perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas David Ozora terus bergulir.
Giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjenguk David di rumah sakit pada 16 Maret 2023.
Tujuan mereka datang adalah untuk memastikan kondisi David yang menjadi korban penganiayaan berat.
Kini, Kejati DKI telah menerima berkas perkara AG dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David tersebut.
Karena AG masih di bawah umur, maka UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar hukum untuk AG.
Atas dasar itu pula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, membuka opsi untuk berdamai atau restorative justice.
Namun, pada satu kesempatan, Reda mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan upaya restorative justice untuk AG.
Dikutip Kilat.com dari Primetime News Metro TV, Jum’at 17 Maret 2023, Reda menjelaskan bahwa opsi yang dapat diberikan untuk AG adalah diversi.
Reda menjelaskan, hal itu karena merujuk dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang menggunakan istilah diversi, bukan restorative justice.
Mengingat statusnya AG yang masih dibawah umur, dan undang-undang tersebut menjadi acuan.
Atas dasar itu, Reda menyebutkan bahwa opsi diversi masih bisa dilakukan.
Artikel Terkait
Kajati Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Satriyo, Nong Andah: Tolong Lihatlah Kondisi David...
Kajati Tawarkan Restorative Justice, Guntur Romli Sebut Ada Bau Amis: Siapa yang Order?
Kajati Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Nong Andah Naik Pitam: Kok Bisa dan Tega?
Blak-blakan Ungkap Perasaan Atas Tawaran Kajati Terkait Restorative Justice, Nong Andah: Tega Banget!
Nong Andah Geram Kajati Tawarkan Restorative Justice saat Jenguk David: Nggak Ada yang Namanya Damai!