Minggu, 26 Maret 2023

Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Tak Bisa Dimaafkan, Kejati DKI Jakarta: Perbuatan Sangat Keji

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:06 WIB
Kejati DKI menutup opsi Restorative Justice Untuk Mario Dandy Satriyo (Twitter/ @gunromli/ @seeksixsuck)
Kejati DKI menutup opsi Restorative Justice Untuk Mario Dandy Satriyo (Twitter/ @gunromli/ @seeksixsuck)

KILAT.COM - Akibat penganiayaan yang dinilai sangat kejam terhadap Cristalino David Ozora (17) membuat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak bisa lagi dimaafkan.

Jonathan Latumahina ayah David Ozora dengan keras menolak restorative justice yang sebelumnya ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Jonathan Latumahina, jika Mario Dandy Satriyo, AG dan Shane Lukas menginginkan perdamaian, maka bersiaplah untuk perang.

Kejati DKI mengatakan bahwa peluang Mario Dandy Satriyo Cs untuk restorative justice tertutup dalam kasus penganiayaannya.

Baca Juga: Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!

Kejati menjelaskan, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yakni David Ozora mengalami luka berat dan hingga saat ini tidak sadarkan diri.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Mario Dandy Satriyo melebihi batas maksimal restorative justice dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice) karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip kilat.com, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Siap Buktikan Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak...

Ia menjelaskan bahwa RJ hanya bisa dilakukan apabila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, kata dia alternatif penyelesaian perkara itu tidak bisa diterapkan.

"restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jonathan Latumahina ayah David Ozora jika para pelaku menginginkan perdamaian, maka bersiaplah untuk perang.

“Si vis pacem para bellum,” kata dalam bahasa Latin.

Baca Juga: Soal Transaksi Siluman Rp300 T Kemenkeu Bukan Omong Kosong, Mahfud MD Punya Data Jelas Siap Dibongkar di DPR

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X