Jumat, 24 Maret 2023

Kejati DKI Sempat Tawarkan AG Jalani Restorative Justice, Pengacara David Tanggapi Sinis: Sesat Nalar!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:57 WIB
Mellisa Anggaini tanggapi Kajati yang tawarkan restorative justice. (Kolase Instagram/ @kejati_dkijakarta/ @mellisa_anggraini1z)
Mellisa Anggaini tanggapi Kajati yang tawarkan restorative justice. (Kolase Instagram/ @kejati_dkijakarta/ @mellisa_anggraini1z)

KILAT.COM - Bola panas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora terus membara.

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta datang menjenguk David.

Namun, usai mengunjungi David, Kejati DKI justru menawarkan opsi ‘restorative justice’ untuk anak berkonflik dengan hukum, AG.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, mengaku memiliki alasan tertentu mengapa AG bisa menjadi subjek restorative justice.

Baca Juga: Siap Buktikan Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak...

“Karena pelakunya (AG) dalam hal ini (masih berstatus) anak, jadi kita percepat (pemrosesan berkas AG),” kata Reda dikutip Kilat.com dari YouTube Kompas TV.

Pemrosesan berkas perkara AG akan dikaji selama tujuh hari oleh Kejati DKI Jakarta.

Namun, Reda juga mengungkapkan bahwa restorative justice juga bergantung pada keputusan keluarga David.

“Kami akan tetap tawarkan (restorative justice), masalah mau dilakukan atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (David),” tambahnya.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 10 Bocor Usai Chef Arnold Pamer Potret Ultah Chef Renatta di Galery

Selain itu, kondisi David yang merupakan korban penganiayaan berat, turut menjadi pertimbangan atas keputusan hukum yang akan ditetapkan.

“Kondisinya (David) membaik, tapi ya tetap itu termasuk penganiayaan berat,” tutur Reda.

Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit, termasuk melanggar pasal 355 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, munculnya wacana restorative justice itu menuai tanggapan sinis dari pengacara David, Mellisa Anggraini.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @MellisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X