Minggu, 4 Juni 2023

Ditolak Jonathan Latumahina, Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:14 WIB
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo (Twitter.com/@seeksixsuck/@js_khairen)
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo (Twitter.com/@seeksixsuck/@js_khairen)

Diberitakan sebelumnya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora jika para pelaku menginginkan perdamaian, maka bersiaplah untuk perang.

“Si vis pacem para bellum,” kata dalam bahasa Latin, dikutip Kilat.com, 17 Maret 2023.

Tak hanya itu, setelah menuliskan kata tersebut, ia juga mengunggah foto berisi arti bahwa ‘perdamaian tidak pernah menjadi pilihan’.

“Peace was never an option,” isi dari gambar yang diunggah Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Nong Andah Beberkan Manuver Pihak Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kasus Penganiayaan: Terjadi Sejak...

Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga menanggapi tawaran Kajati DKI Jakarta itu.

Kata Mellisa, tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.

Mellisa juga mempertanyakan maksud dari tawaran Kajati tersebut, karena menurutnya hal tersebut terlihat meremehkan kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo: Dasar Hukum, Syarat dan Penerapannya

Mellisa menjelaskan secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.(*)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X