Minggu, 2 April 2023

Ditolak Jonathan Latumahina, Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:14 WIB
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo (Twitter.com/@seeksixsuck/@js_khairen)
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo (Twitter.com/@seeksixsuck/@js_khairen)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) terus bergulir.

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice terhadap Cristalino David Ozora. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora.

Kemudian, Kejati DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora.

Disebutkan bahwa tertutupnya peluang untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane tersebut karena penganiayaan yang dilakukan membuat David Ozora mengalami luka berat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Eratkan Hubungan Bilateral dengan Singapura, Turut Sepakati Tiga Perjanjian Keamanan Ini

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip kilat.com, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice)," kata Ade Sofyansah.

Ade Sofyansyah menjelaskan, JC tidak bisa diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lantaran aniaya David sampai tidak sadarkan diri atau luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” jelasnya.

Baca Juga: Wow! Keluarga Mario Dandy Satriyo Sempat Iming-imingi Uang dengan Nominal Tak Terbatas ke Ayah David

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RJ hanya bisa dilakukan apabila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, kata dia alternatif penyelesaian perkara itu tidak bisa diterapkan.

"restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," ujarnya.

Dijelaskannya, JC tidak ada dalam tahap penuntutan jika tidak ada pemberian maaf oleh korban kepada tersangka.

"Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” sambungnya.

Baca Juga: Ogah Terima Opsi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Nong Andah: Selalu Menolak...

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X