KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG masih terus bergulir.
Di tengah proses hukum Mario Dandy Satriyo CS yang berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan menawarkan opsi restorative justice (RJ).
Hal ini sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS bukanlah tindak pidana biasa.
Nong Andah Darol Mahmada, salah satu pihak yang mengawal kasus ini dari awal menyampaikan tanggapannya.
Baca Juga: Apa Itu Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Satriyo: Dasar Hukum, Syarat dan Penerapannya
Lewat unggahan di akun Instagram @nongandah, dia mempertanyakan pernyataan pihak Kejati DKI yang dinilai tega dalam menyikapi kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora.
"Tanggapan spontan saya, kok bisa dan tega ya pihak Kejati mengeluarkan pernyataan seperti itu?," tulisnya dikutip kilat.com, Sabtu 18 Maret 2023.
Nong Andah mengaku marah sekaligus sedih mengetahui Kejati DKI Jakarta bisa-bisanya menawarkan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan berat dan terencana.
"Terus terang saya marah sekaligus sedih. Katanya kemarin dari Kejati ada yg nengok David tapi kok malah pernyataannya seperti itu. Tega bangettttt," ujarnya.
Baca Juga: Ditawari Kejati DKI untuk Restorative Justice, Jonathan Latumahina Langsung Tulis Ungkapan Menohok
Nong Andah mengungkapkan, bukan tanpa alasan kenapa selama ini dia secara berkala mengunggah kondisi David Ozora yang memprihatinkan.
Tak lain, agar semua pihak, utamanya aparat penegak hukum bisa membuka mata betapa sadis dan biadabnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS.
"Saya berusaha utk terus memposting kondisi David di sini utk mengingatkan kita khususnya aparat hukum termasuk Kejati bahwa apa yg terjadi pada David merupakan tindakan penganiyaan biadab sadis yg luar biasa," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, bagaimana kejinya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS dari video yang beredar.
aBaca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice, Guntur Romli: Jaksa Bukan Lagi Penuntut Tapi Juru Damai
Artikel Terkait
Blak-blakan Ungkap Perasaan Atas Tawaran Kajati Terkait Restorative Justice, Nong Andah: Tega Banget!
Jonathan Latumahina Tolak Restorative Justice untuk Pelaku Penganiayaan: Perdamaian Tidak Pernah Jadi Pilihan!
Transaksi Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu Masih Misteri, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Tidak Etis
Beredar Video Rafael Alun Trisambodo Antar Putrinya Menikah, Netizen: Walau Gak Datang, Gue Nyumbang Resepsi
Video Mario Dandy Satriyo dan Sosok APA Sangat Mesra Jadi Sorotan, Netizen: Ibunya Terlalu Bebasin Tuh!