KILAT.COM - Ditengah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo ke David muncul Restorative Justice.
Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.
Tapi banyak yang belum tahu apa itu Restorative Justice yang menjadi kisruh kasus Mario Dandy Satriyo.
Apa Itu Restorative Justice?
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor The Secret Romantic Guesthouse Episode 1 Sub Indo
Menurut pendapat Umbreit dalam tulisannya mengenai Restorative Justice menjelaskan bahwa Restorative Justice is a victim-centered response to crime that allows the victim, the offender, their families, and representatives of community to address the harm caused by the crime (Keadilan restorative adalah sebuah tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana).
Saingkatnya, Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Arti Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Baca Juga: Tersedia 20 Link Twibbon Ramadhan 2023 1444 H dengan Pilihan Menarik, Download Gratis di Sini!
Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Dasar Hukum Restorative Justice
Dasar hukum Restorative Justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:
- Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Artikel Terkait
Kajati Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Nong Andah Naik Pitam: Kok Bisa dan Tega?
Ini Jadwal MasterChef Indonesia 10: Siapa di Antara Syahril, Mario, Gio dan Ami yang Akan Pulang di Top 3?
Syahril, Ami Berharap Mario Lebih Dewasa Lagi Saat Top 3 MasterChef Indonesia 10: Jangan Kebanyakan Pargoy!
Mario, Ami, Gio dan Syahril MasterChef Indonesia 10 di Belakang Kamera Bikin Salfok, Netizen: Gemes Banget!
Video Mario Dandy Satriyo dan Sosok APA Sangat Mesra Jadi Sorotan, Netizen: Ibunya Terlalu Bebasin Tuh!