Minggu, 26 Maret 2023

Kajati Tawarkan Restorative Justice, Guntur Romli Sebut Ada Bau Amis: Siapa yang Order?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:09 WIB
Gun Romli komentari tawaran Kajati terkait restorative justice David. (Instagram/ @gunromli/ Twitter @amrudinnejad_)
Gun Romli komentari tawaran Kajati terkait restorative justice David. (Instagram/ @gunromli/ Twitter @amrudinnejad_)

KILAT.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani tuai sorotan publik setelah dirinya menawarkan restorative justice terhadap korban penganiayaan, David.

Kajati baru-baru ini datang ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, untuk menjenguk korban penganiayaan, David Ozora.

Dalam kunjungannya, Kajati Reda Manthovani menegaskan bahwa apa yang dialami oleh David adalah sebuah penganiayaan yang sangat berat.

Setelah kunjungannya, Kajati mengatakan kepada wartawan bahwa ia menawarkan restorative justice atau jalur mediasi dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Apakah Ghibah atau Bergosip Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

Rupanya, keputusan itu tidak menerima respon positif dari berbagai warganet maupun pihak korban, baik kuasa hukum maupun keluarga.

Salah satu kerabat korban, Guntur Romli, menyebutkan bahwa tawaran Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut dinilai tidak layak.

Mengingat hingga saat ini Cristalino David Ozora masih terbaring tak berdaya di rumah sakit akibat ulah para pelaku.

“Apakah layak menawarkan restorative justice pada korban yang masih belum sadar dari penganiayaan berat?,” Guntur Romli layangkan pertanyaan pada Kajati, dikutip Kilat.com, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Mengharukan! Abrory Djabbar: Almarhumah Nani Wijaya Selalu Ingin Bermanja-manja dengan Suami

Ia mengaku curiga dengan apa yang maksud dan tujuan Kajati dalam menjenguk korban.

“Saya malah curiga dengan 'motif' kunjungan Kajati ini, tiba-tiba nawarin restorative justice, bau amis,” ucapnya.

Dalam statementnya mengatakan bahwa kunjungan Kajati dinilai bau amis, lantaran tindakan Mario Dandy Satriyo merupakan tindakan pidana berat.

Dan saat ini korban belum juga sadarkan diri, juga untuk restorative justice berlaku untuk kasus penganiayaan ringan.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @gunromli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X