"25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif," ujar Mellani.
Dirinya heran atas sikap Kajati DKI Jakarta yang bisa-bisanya menawarkan opsi restorative justice pada kasus penganiayaan berat dan terencana tersebut.
"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice," imbuhnya.
Mellani juga mengingatkan bagaimana respon Kajati pada saat hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga korban.
"Yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Kajati Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David: Tidak Masuk Akal!
Ditawari Berdamai, Kuasa Hukum David Sangat Kecewa: Apakah Kajati Meremehkan Kejahatan Para Pelaku Penganiayaa
Kuasa Hukum David Kecam Pernyataan Kajati Sesat Hukum dan Moral, Mellisa Anggraini: Meremehkan Kejahatan
Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks
Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum!