KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG masih terus bergulir.
Di tengah proses hukum Mario Dandy Satriyo CS yang berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan menawarkan opsi restorative justice (RJ).
Hal ini sangat disayangkan Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggaraini. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS bukan tindak pidana biasa.
Melalui unggahan di akun twitternya, Mellisa Anggaraini mengatakan, tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.
Dia menilai sikap Kejati DKI Jakarta tersebut seolah-olah meremehkan kasus penganiayaan ini.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" tulisnya dikutip Kilat.com, Jumat 17 Maret 2023.
Mellisa menjelaskan, secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, di mana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.
"Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," ujar dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah tujuh tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Mellisa pun meminta Kejaksaan Agung agar tidak mengesampingkan kasus penganiayaan yang sudah menjadi perhatian publik ini dengan serius.
"Mohon atensinya @KejaksaanagungRI untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," katanya.
Pada kesempatan itu Mellisa mengingatkan kembali bagaimana dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS sangat berakibat fatal bagi korban.
Artikel Terkait
Kajati Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David: Tidak Masuk Akal!
Ditawari Berdamai, Kuasa Hukum David Sangat Kecewa: Apakah Kajati Meremehkan Kejahatan Para Pelaku Penganiayaa
Kuasa Hukum David Kecam Pernyataan Kajati Sesat Hukum dan Moral, Mellisa Anggraini: Meremehkan Kejahatan
Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks
Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum!