Senin, 27 Maret 2023

Respon Kuasa Hukum David Ozora Atas Opsi Restorative Justice: Kajati Meremehkan Kejahatan Penganiayaan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:36 WIB
Kuasa hukum ebut Kajati remehkan pelaku kejahatan penganiayaan terkait adanya opsi restorative justice. (PMJ News)
Kuasa hukum ebut Kajati remehkan pelaku kejahatan penganiayaan terkait adanya opsi restorative justice. (PMJ News)

KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG masih terus bergulir.

Di tengah proses hukum Mario Dandy Satriyo CS yang berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan menawarkan opsi restorative justice (RJ).

Hal ini sangat disayangkan Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggaraini. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS bukan tindak pidana biasa.

Melalui unggahan di akun twitternya, Mellisa Anggaraini mengatakan, tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Siap-siap Gigit Jari, Jonathan Latumahina Deklarasikan Perdamaian Tidak Akan Bisa Terjadi

Dia menilai sikap Kejati DKI Jakarta tersebut seolah-olah meremehkan kasus penganiayaan ini.

"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" tulisnya dikutip Kilat.com, Jumat 17 Maret 2023.

Mellisa menjelaskan, secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, di mana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.

"Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," ujar dia.

Baca Juga: Kajati DKI Beri Tawaran Restorative Justice ke David Korban Mario Dandy Satriyo, Guntur Romli: Saya Curiga..

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah tujuh tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Mellisa pun meminta Kejaksaan Agung agar tidak mengesampingkan kasus penganiayaan yang sudah menjadi perhatian publik ini dengan serius.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungRI untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," katanya.

Pada kesempatan itu Mellisa mengingatkan kembali bagaimana dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo CS sangat berakibat fatal bagi korban.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @MelisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X