Baca Juga: Ogah Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina Siap Perang Demi David
Nah, terkait motif Kajati DKI Jakarta menawarkan restorative justice, Gus Romli pun mempertanyakan, "Tepatnya: siapa yang order?"
Sekadar informasi, Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023.
Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.
AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku yang belum dan dewasa dan berkasnya akan didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Baca Juga: Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum
Hal itu di diungkapkan oleh Guntur Romli di akun pribadi Twitter @GunRomli.
"Apakah layak menawarkan restorative justice pd korban yg msh belum sadar dr penganiayaan berat? Saya malah curiga dgn 'motif' kunjungan Kajati ini, tiba2 nawarin RJ, bau amis," tulis akun Twitternya.
Restorative justice adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang bisa dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. (*)
Artikel Terkait
Kejaksaan Beri Tawaran David Agar Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Melanie Subono: Instansi Macam Apa?
Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Kami Siap Perang
Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks
Ogah Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina Siap Perang Demi David
Kajati Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus David, Rudi Valinka: Sang Sutradara Berupaya Membebaskan Mario