KILAT.COM - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo yang mengorbankan David masih terus berlanjut.
Namun baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait kasus Mario Dandy Satriyo yang menimpa David.
Pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu, Reda telah membesuk David di Rumah Sakit Mayapada.
Usai membesuk David, Reda justru mengatakan bahwa dirinya akan menawarkan restorative justice kepada keluarga David.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda saat ditemui awak media.
Sebagaimana diketahui, restorative justice ini merupakan upaya penyelesaikan konflik hukum antara korban dan pelaku untuk berdamai.
Meski demikian, hal itu tetap harus disepakati oleh keluarga David.
"Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujar Reda.
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambungnya.
Sementara itu, sejumlah rekan dari keluarga David turut menanggapi pemberitaan tersebut.
Termasuk Melanie Subono, yang juga merupakan sahabat dari Jonathan Latumahina tampak memberikan dukungan kepada Ayah David itu.
"TERIMAKASIH SUDAH MENOLAK SEGALA USAHA DAMAI , BANTUAN dll yang ditawarkan TERMASUK oleh INSTANSI YANG HARUSNYA BAHKAN GAK NAWARIN ITU. Sekarang saat nya gw support balik lo dan keluarga lo," tulisnya, dikutip Kilat.com dari Instagram @melaniesubono.
Artikel Terkait
Jenguk David, Kajati DKI Jakarta Tiba-tiba Tawarkan Jalan Damai Alias Restorative Justice
Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Kami Siap Perang
Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum
Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks
Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum!