Minggu, 26 Maret 2023

Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:56 WIB
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini tanggapi soal restorative justice yang ditawarkan Kajati DKI. (Kolase Instagram @mellisa_anggraini1z dan Youtube Kompas TV)
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini tanggapi soal restorative justice yang ditawarkan Kajati DKI. (Kolase Instagram @mellisa_anggraini1z dan Youtube Kompas TV)

KILAT.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dr. Reda Manthovani sempat tawarkan adanya restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Tawaran itu disampaikan oleh Reda setelah selesai menjenguk David Ozora di rumah sakit Mayapada tempat David dirawat.

Dia menjelaskan bahwa itu hanya sebuah penawaran, namun semua keputusan itu dikembalikan lagi kepada keluarga David sebagai korban.

restorative justice dikutip Kilat.Com dari laman resmi kemenkumham.go.id merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, serta tokoh masyarakat untuk sama-sana mencari penyelesaian masalah yang adil.

Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks

Menanggapi tawaran dari Kejati tersebut, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora pun menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitternya @MellisA_An.

“Tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.” Ungkap Mellisa dilansir Kilat.Com dari akun Twitter pribadinya @MellisA_An.

Selaku kuasa hukum korban, Mellisa pun mempertanyakan sikap yang diambil Kejati tersebut seolah meremehkan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Apakah Kejati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terancana ini termasuk meremehkan penganiayan yang dialami oleh anak korban David?” tulis Mellisa Anggraini menambahkan.

Baca Juga: Parah! Rafael Alun Trisambodo Pernah Terlibat Kasus Pemerasan, Namun Kasusnya Hilang Ditelan Bumi

Sebagai orang yang paham hukum, Mellisa pun menjelaskan bahwa dalam pasal penganiayaan berat yang dikenakan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas serta AG tidak ada kemungkinan dilakukan restorative justice.

Mellisa juga menjelaskan bahwa opsi restorative justice hanya dapat ditawarkan pada kasus penganiayaan bersifat ringan.

“Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta, dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.” Tambah Mellisa menjelaskan.

Dalam postingannya itu Mellisa pun mengingatkan pihak Kejati untuk memihak kepada korban.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @MelisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X