KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dipolisikan sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda terkait kasus pencemaran nama baik atau fitnah.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Muannas Alaidid merespon keputusan Anastasia Pretya Amanda terhadap Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.
Lewat unggahan takarir di akun Instagram pribadinya, Muannas Alaidid setuju jika Anastasia Pretya Amanda menjerat Mario Dandy Satriyo CS dengan pasal pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan 'pembisik' itu memang tidak benar," ujarnya lewat akun @muannas.alaidid, dikutip Kilat.com, Jumat 17 Maret 2023.
Namun demikian Muannas Alaidid menyatakan bakal lebih setuju jika anak Rafael Alun Trisambodo dan teman-temannya itu dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Dengan jerat pasal tersebut ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy Satriyo CS akan lebih berat, yakni, maksimal 10 tahun penjara.
"Tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th," ujarnya.
Dia menambahkan, pasal menyebarkan berita bohong bisa saja menjerat Mario Dandy CS lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada David Ozora telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dengan Pasal pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum David Kecam Pernyataan Kajati Sesat Hukum dan Moral, Mellisa Anggraeni: Meremehkan Kejahatan
Kejaksaan Beri Tawaran David Agar Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Melanie Subono: Instansi Macam Apa?
Jenguk David, Kajati DKI Jakarta Tiba-tiba Tawarkan Jalan Damai Alias Restorative Justice
Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Kami Siap Perang
Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum