Jumat, 24 Maret 2023

Alasan Kuasa Hukum David Lebih Setuju Jika Amanda Jerat Mario Dandy Satriyo CS dengan Pasal Menyebarkan Hoaks

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:50 WIB
Kuasa hukum David lebih setuju jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal penyebaran berita hoaks. (Kolase dari akun Instagram.com/@muannas_alaidid)
Kuasa hukum David lebih setuju jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal penyebaran berita hoaks. (Kolase dari akun Instagram.com/@muannas_alaidid)

KILAT.COM - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dipolisikan sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda terkait kasus pencemaran nama baik atau fitnah.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Muannas Alaidid merespon keputusan Anastasia Pretya Amanda terhadap Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.

Lewat unggahan takarir di akun Instagram pribadinya, Muannas Alaidid setuju jika Anastasia Pretya Amanda menjerat Mario Dandy Satriyo CS dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum

"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yg ancamannya 4th bila tuduhan 'pembisik' itu memang tidak benar," ujarnya lewat akun @muannas.alaidid, dikutip Kilat.com, Jumat 17 Maret 2023.

Namun demikian Muannas Alaidid menyatakan bakal lebih setuju jika anak Rafael Alun Trisambodo dan teman-temannya itu dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Dengan jerat pasal tersebut ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy Satriyo CS akan lebih berat, yakni, maksimal 10 tahun penjara.

"Tapi saya lebih setuju lagi kalo mds dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dmn ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10th," ujarnya.

Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina: Kami Siap Perang

Dia menambahkan, pasal menyebarkan berita bohong bisa saja menjerat Mario Dandy CS lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada David Ozora telah menimbulkan kegaduhan publik.

"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG dengan Pasal pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Instagram @muannas_alaidid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X