Sabtu, 25 Maret 2023

Kajati DKI Tawarkan Perdamaian atas Kasus Penganiayaan Kepada David, Pengacara : Sesat Hukum

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB
Kuasa hukum komentari soal Kajati DKI yang tawarkan perdamaian atas kasus penganiayaan kepada David. (Freepik)
Kuasa hukum komentari soal Kajati DKI yang tawarkan perdamaian atas kasus penganiayaan kepada David. (Freepik)

KILAT.COM - Dalam kunjungannya menjenguk korban penganiayaan yaitu David, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan sebuah penawaran restorative justice kepada keluarga David

Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovan, ia menyampaikan langsung kepada keluarga korban pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

Saat ini David masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Mayapada, kondisinya berangsur-angsur mulai ada peningkatan kesadaran. 

Pernyataan dari Reda Manthovan, banyak memperoleh kritikan karena dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan dan nilai-nilai hukum

Baca Juga: Amini Tudingan Bupati Meranti, Faizal Assegaf: Kemenkeu Isinya Para Iblis, Kini Terbukti!

Artis Melanie Subono pun ikut melontarkan pendapatnya dan akan terus memberikan dukungan kepada keluarga korban. 

"Terimakasih sudah menolak segala usaha damai, bantuan dll yang ditawarkan termasuk oleh instansi yang harusnya bahkan tidak menawarkan itu," ucapnya. 

Postingan tersebut lantas dikomentari oleh sang ayah dengan akun @tidvrberjalan, yang menyatakan siap berperang. 

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," tuturnya. 

Baca Juga: Ditawari Berdamai, Kuasa Hukum David Sangat Kecewa: Apakah Kajati Meremehkan Kejahatan Para Pelaku Penganiayaa

Melalui kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga turut memaparkan kegeramannya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. 

Menurutnya tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tent u merupakan kesesatan hukum, nalar dan moral. 
 
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" ucapnya. 
 
"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt," lanjutnya.
 
Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap Restorative Jusctice. 
 
"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tuturnya. 
 
Mellisa Anggraini, meminta untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung. (*) 

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @MelisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X