Baca Juga: Kajati Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David: Tidak Masuk Akal!
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.
Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, kata dia, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David. (*)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Saksi N Buka Suara Terkait Laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo: Saya Setuju!
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!
Alasan Mario Dandy Satriyo Tidak Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Kombes Pol Hengki: Hukumannya Lebih..
Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?
Apa Benar Mario Dandy Satriyo Melakukan Perencanaan Pembunuhan Kepada David? Simak Penjelasan Kepolisian