Sabtu, 25 Maret 2023

Kejaksaan Beri Tawaran David Agar Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Melanie Subono: Instansi Macam Apa?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:24 WIB
Melanie Subono Soroti Aksi Mario Dandy Satriyo diduga Kabur Saat Isi Bensin ( Instagram @melaniesubono dan PMJ News)
Melanie Subono Soroti Aksi Mario Dandy Satriyo diduga Kabur Saat Isi Bensin ( Instagram @melaniesubono dan PMJ News)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terus mencuri perhatian publik, salah satunya publik figur sekaligus presenter Melanie Subono.

Melanie Subono angkat suara soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menawakan restorative justice (RJ) kepada kasus Mario Dandy Satriyo.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta menawarkan damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Melanie Subono pun tidak terima akan hal itu.

"Sudah Diverifikasi. Dear @tidvrberjalan (ayah David, Jonathan Latumahina), kita udah temenan dan kenal entah. 10 taunan? Kita sama sama berjuang dan lo jadi saksi gw berkali kali di kasus hewan," tulis akun Instagram Melanie Subono @melaniesubono.

Baca Juga: John Wick 4: Sinopsis, Link Nonton, dan Jadwal Tayang, Catat Tanggalnya!

"TERIMAKASIH SUDAH MENOLAK SEGALA USAHA DAMAI , BANTUAN dll yang ditawarkan TERMASUK oleh INSTANSI YANG HARUSNYA BAHKAN GAK NAWARIN ITU. Sekarang saat nya gw support balik lo dan keluarga lo," lanjut Melanie Subono.

"Apapun yamg kalian perlu, kita ada. Gue yakin banyak orang disini pun ada di sisi dan pihak kalian. Dear DAVID, bokap lo orang baik. Suka bela orang. Kind. Kamu pasti diperjuangin," tandas Melanie Subono.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap membantu keluarga David korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Ia mengatakan jika Kejati tidak seharusnya seperti itu, terutama terkait damai.

Baca Juga: Amini Tudingan Bupati Meranti, Faizal Assegaf: Kemenkeu Isinya Para Iblis, Kini Terbukti!

Melanie menyebut jika Kejati seharusnya bukan Instansi yang menawarkan itu kepada keluarga korban saat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X