Senin, 27 Maret 2023

Kuasa Hukum David Kecam Pernyataan Kajati Sesat Hukum dan Moral, Mellisa Anggraini: Meremehkan Kejahatan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:15 WIB
Kuasa hukum David menilai tawaran restorative justice dari Kajati DKI sesat hukum dan moral. (Kolase dari tangkap layar YouTube.com/Cokro TV dan Twitter.com/@seeksixsuck)
Kuasa hukum David menilai tawaran restorative justice dari Kajati DKI sesat hukum dan moral. (Kolase dari tangkap layar YouTube.com/Cokro TV dan Twitter.com/@seeksixsuck)

KILAT.com - Perkembangan kasus penganiayaan David kini memasuki babak baru.

Pernyataan Kajati DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice untuk penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David kini menjadi buah bibir publik.

Tak hanya para tokoh dan netizen yang menilai jika tawaran yang diberikan oleh Kajati DKI untuk kasus David kurang tepat.

Tak hanya itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga ikut memberikan pendapatnya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Amini Tudingan Bupati Meranti, Faizal Assegaf: Kemenkeu Isinya Para Iblis, Kini Terbukti!

Dalam cuitannya, Mellisa menilai jika tawaran tersebut sangat sesat. Baik sesat di mata hukum hingga sesat secara nalar dan moral.

"Tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral," ungkap Mellisa Anggraini seperti dikutip Kilat.com dari Twitter @Mellisa_An.

Selain itu, sebagai kuasa hukum David, Mellisa menilai jika pernyataan Kajati tersebut terkesan meremehkan kejahatan berat yang sudah dilakukan oleh para pelaku.

"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penyaniayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialani oleh anak korban David?," ungkapnya.

Baca Juga: Ditawari Berdamai, Kuasa Hukum David Sangat Kecewa: Apakah Kajati Meremehkan Kejahatan Para Pelaku Penganiayaa

Setali tiga uang dengan Mellisa, Guntur Romli juga turut menyoroti pernyataan dari Kajati DKI tersebut.

Dimana tawaran restorative justice yang diberikan oleh Kajati DKI dinilai tidak mempertimbangkan kondisi korban yang hingga kini belum sadar sepenuhnya.

"Jangan sampai ada kesan nanti Jaksa bukan lagi sebagai "penuntut" tapi sudah jadi "juru damai" atau "nawarin uang damai". Pernyataan kayak gini kok nggak mempertimbangkan kondisi korban yang belum sepenuhnya sadar dan kondisi psikologis keluarganya," ungkap Guntur Romli.(*)

Editor: Marini Darmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X