Rabu, 22 Maret 2023

Ditawari Berdamai, Kuasa Hukum David Sangat Kecewa: Apakah Kajati Meremehkan Kejahatan Para Pelaku Penganiayaa

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:04 WIB
Kuasa hukum David sebut Kajati meremehkan kejahatan yang dilakukan pelaku penganiayaan. (Kolase dari tangkap layar YouTube.com/Cokro TV dan Twitter.com/@seeksixsuck)
Kuasa hukum David sebut Kajati meremehkan kejahatan yang dilakukan pelaku penganiayaan. (Kolase dari tangkap layar YouTube.com/Cokro TV dan Twitter.com/@seeksixsuck)

KILAT.COM – Kuasa hukum Cristilano David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi tawaran berdamai yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy Satriyo.

Mellisa Anggraini tampak kecewa melihat adanya tawaran berdamai yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait kasus penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy Satriyo.

Tawaran terkait kasus penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy Satriyo, tersebut yaitu Restorative Justice yang artinya upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Melalui akun Twitternya @MellisA_An, dirinya menuliskan bahwa tawaran Restorative Justice yang diberikan merupakan adanya sesat hukum dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David.

Baca Juga: Kajati Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David: Tidak Masuk Akal!

“Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral,” tulisnya dikutip kilat.com pada Jumat, 17 Maret 2023.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” lanjutnya.

Mellisa Anggraini menjelaskan tentang arti dari Restorative Justice yang ditawarkan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Secara hukum normative, Restorative Justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 Juta. Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ,” jelasnya.

Baca Juga: Pamer Gaya Hidup Mewah, Istri Brigjen Pol Endar Priantoro Plesiran ke Luar Negeri Sewa Helikopter

“Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun. Sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Mellisa Anggraini pun meminta kepada kejaksaan agung untuk memihak kepada David yang statusnya sebagai korban dalam penganiayaan.

“Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi jaksa agung,” tulisnya.

“25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif, bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk Restorative Justice,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @MelisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X