Minggu, 2 April 2023

Kajati Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum David: Tidak Masuk Akal!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:57 WIB
Kajati yang menjenguk David di rumah sakit. (Twitter @amrudinnejad_)
Kajati yang menjenguk David di rumah sakit. (Twitter @amrudinnejad_)

KILAT.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani baru-baru datang menjenguk korban penganiayaan, David di RS Mayapada.

Dalam kunjungannya tersebut, Kajati menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh David Ozora adalah sebuah penganiayaan yang berat.

Namun setelah kunjungannya tersebut, Kajati mengatakan kepada awak media bahwa dirinya menawarkan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.

Beredarnya informasi tersebut langsung mendapatkan komentar negatif dari publik, lantaran penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bukanlah penganiayaan ringan.

Baca Juga: Seolah Kajati Tak Ngerti Hukum dengan Tawarkan Restorative Justice pada David, Mellisa Angraini: Mohon...

Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David, langsung angkat bicara terkait tawaran Kajati mengenai restorative justice tersebut.

“Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral,” jelasnya, dikutip Kilat.com dari Twitter @MellisA_An, 17 Maret 2023.

Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan maksud dari tawaran Kajati tersebut, karena menurutnya hal tersebut meremehkan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” katanya.

Baca Juga: Apa Benar Mario Dandy Satriyo Melakukan Perencanaan Pembunuhan Kepada David? Simak Penjelasan Kepolisian

Menurut pemaparannya, secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.

Dalam pernyataannya menanggapi tawaran Kajati mengenai RJ tersebut, Mellisa Anggraini sebut hal ini tidak masuk akal.

“Mengingat restorative justice ini, kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan,” tegasnya, dilansir dari Kompas Siang, 17 Maret 2023.

penganiayaan David ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara, ini ada wacana terkait restorative justice itu sangat tidak masuk akal,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @MellisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X