KILAT.COM - Baru-baru ini kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David kembali menuai perhatian.
Pasalnya pihak Kajati baru-baru ini menawarkan sang korban penganiayaan yaitu David untuk melakukan restorative justice.
Restorative Justice yang dimaksudkan oleh Kajati bagi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yaitu sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidaba dengan fokus diubah menjadi proses dialog atau mediasi.
Akibat tawaran Kajati, Mellisa Anggraini yang menjadi kuasa hukum David untuk kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tampak emosi.
Emosinya Mellisa Anggraini dicurahkan dalam cuitan Twitter miliknya mengenai tawaran restorative justice dari Kajati tersebut.
Bahkan Mellisa Anggraini menjelaskan hukum yang berlaku untuk adanya restorative justice dalam sebuah kasus.
"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugaian korban tidak lebih dari 2,5 juta," ujarnya.
"Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terjadap RJ," sambungnya.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Akan Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Kekasihnya Mario Dandy Satriyo, Kenapa?
Mellisa Anggraini pun menjelaskan kemungkinan restorative justice jika hukumannya dibawah 7 tahun.
"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun," jelasnya.
"Sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," sambungnya.

Artikel Terkait
Memang Kejam! Meski Sudah Tahu Tak Sadarkan Diri di Tendangan Pertama, Mario Dandy Satriyo Tetap Aniaya David
Mario Dandy Satriyo Tetap Ngotot APA Jadi Sumber Bisikan soal AG dan David, Netizen: Makin Rumit!
Kuasa Hukum David Naik Pitam Gara-gara Tawaran Kejati untuk Perdamaian, Mellisa Anggraini: Sesat Moral!
Identitas Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Mendadak Memberikan Air Zam-zam pada David
Apa Benar Mario Dandy Satriyo Melakukan Perencanaan Pembunuhan Kepada David? Simak Penjelasan Kepolisian